RAPAT KOORDINASI PENGEMBANGAN KOLEKSI NASIONAL TAHUN 2015


Jakarta – Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengembanagn Koleksi Nasional Tahun 2015 dengan mengusung tema “Menciptakan Kerjasama Multi Stakeholder dalam Pengembangan Koleksi dan Informasi” pada hari Senin-Kamis (26-29/10) di Hotel Aryaduta Jakarta. Hadir dalam kesempatan tersebut Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas RI, Sekretaris Utama Perpusnas RI, Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka, Pejabat Struktural dan Fungsional Perpusnas RI, Pustakawan Utama dan Kepala BPAD dari seluruh Indonesia.

Pengarahan program oleh Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional Lucya Dhamayanti menerangkan bahwa rapat koordinasi merupakan kegiatan yang penting dalam rangka menciptakan koleksi nasional yang lengkap, untuk mendapatkan koleksi nasional tersebut melibatkan semua pihak dalam menghimpun koleksi nasional. Berdasarkan Undang-Undang, Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah melaksanakan amanat yang sama. Lucya menjelaskan koleksi nasional adalah semua karya cetak, karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan maupun tidak diterbitkan, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang dimiliki oleh perpustakaan di wilayah kesatuan Republik Indonesia. Lucya menerangkan Perpustakaan Nasional sebagai Perpustakaan Deposit sebagai amanat UU No. 4 tahun 1990.

Laporan Ketua Pelaksana Lucya Dhamayanti menyampaikan tujuan Rapat Koordinasi Pengembanagn Koleksi Nasional adalah untuk berkoordinasi dengan para pengambil kebijakan bidang perpustakaan khususnya bidang deposit di tingkat pusat maupun daerah dengan melibatkan penerbit dan perusahaan rekaman baik swasta maupun pemerintah dari seluruh Indonesia serta tim koordinasi pemantauan pelaksanana UU No. 4 Tahun 1990. Maksud yang lain adalah agar pelaksanaan UU No. 4 Tahun 1990 dapat dilaksanakan lebih maksimal, kemudian karya cetak dan karya rekam sesuai dengan ketentuan UU No. 4 Tahun 1990 dapat dipelihara dan didayagunakan serta dilestarikan oleh Perpustakaan Nasional RI dan Badan/Kantor Perpustakaan dan Arsip daerah di seluruh Indonesia serta memberikan motivasi kepada penerbit atau pengusaha rekaman untuk melaksanakan UU No. 4 tahun 1990.

Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas RI Welmin Sunyi Ariningsih, menjelaskan bahwa pengembangan koleksi bahan pustaka merupakan kegiatan intelektual yang bersifat komplek dan hubungannya beragam. Menurut UU No. 4 Tahun 1990 para penerbit maupun perusahaan rekaman ada kewajiban untuk menyerahkan 3 eksemplar yang terdiri dari 2 eksemplar untuk Perpustakaan Nasional dan 1 Eksemplar untuk Perpustakaan Provinsi. “Diluar Negeri kesadaran para penerbit maupun perusahaan rekaman kesadarannya sudah sangat tinggi,” terang Welmin. Pada kenyataannya di Indonesia data buku masih menjadi masalah yang belum terpecahkan. “Indonesia beberapa waktu lalu berpartisipasi dalam acara Frankfurt Book fair 2015 sebagai Guest Of Honor yang merupakan langkah yang bagus untuk kebangkitan literasi di Indonesia,” lanjut Welmin. Perpustakaan Nasional juga telah aktif membantu IKAPI untuk memberikan data penerbitan. “Pada tahun 20015 juga Perpustakaan Nasional RI berkesempatan menjadi tuan rumah untuk General Meeting ISBN/ISMN International yang diselenggarakan di Bali,” tambah Welmin.
 

Sumber: Arwan Subakti