Diklat Kepala Perpustakaan Sekolah dan Diklat Teknis Pengelolaan Perpustakaan

Untuk mewujudkan dan meningkatkan kemampuan managerial yang baik sesuai dengan Permendiknas no. 25 Tahun 2008, dimana dalam permendiknas tersebut tertuang kewajiban bagi kepala perpustakaan sekolah untuk mengikuti diklat dari lembaga yang ditunjuk pemerintah.
Seiring banyaknya lembaga yang menyelenggarakan diklat Kepala Perpustakaan sekolah dimana output sertifikat dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, maka Yayasan Pustaka Indonesia Pintar bekerjasama dengan perpustakaan Nasional Republik Indonesia akan menyelenggarakan Diklat Kepala Perpustakaan Sekolah dan Diklat Teknis Pengelolaan Perpustakaan Angkatan 21 Gelombang 3 Secara Online selama 12 hari.
Untuk informasi lebih lanjut dapat diunduh di https://bit.ly/diklatperpustakan2023
#salamliterasi
#literasiuntukkesejahteraan
Seiring banyaknya lembaga yang menyelenggarakan diklat Kepala Perpustakaan sekolah dimana output sertifikat dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, maka Yayasan Pustaka Indonesia Pintar bekerjasama dengan perpustakaan Nasional Republik Indonesia akan menyelenggarakan Diklat Kepala Perpustakaan Sekolah dan Diklat Teknis Pengelolaan Perpustakaan Angkatan 21 Gelombang 3 Secara Online selama 12 hari.
Untuk informasi lebih lanjut dapat diunduh di https://bit.ly/diklatperpustakan2023
#salamliterasi
#literasiuntukkesejahteraan