SEJARAH LEMBAGA

Berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Pekalongan No.4 Tahun 1980 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Dati II Pekalongan, tanggal 18 Agustus 1980 berdirilah Perpustakaan Umum Kota Pekalongan.

Pada perkembangan selanjutnya terjadi perubahan berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Pekalongan Nomor 1 Tahun 1993, Status Bagian Hukum dan Ortala dipisah menjadi 2 Bagian yaitu Bagian Hukum dan Bagian Ortala. Status Perpustakaan adalah dibawah bagian Ortala Setwilda Kotamadya Dati II Pekalongan.

Pada Th. 1994 terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 56 Tahun 1994 yang ditindak lanjuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Perpustakaan Kabupaten/Kota. Kantor Perpustakaan Umum Kotamadya Dati II Pekalongan dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1996 tentang pembentukan  Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan umum Kota Pekalongan.

Pada tahun 2005 dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 terjadi penggabungan antara Kantor Perpustakaan Kota Pekalongan dengan Kantor Arsip Badan Arsip, Data Elektronik Kota Pekalongan menjadi Badan Arsip, Data Elekronik dan Perpustakaan Kota Pekalongan atau yang disingkat BARDEPUS Kota Pekalongan dan pada bulan Desember 2008 Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Lembaga Teknis Daerah dan satuan Polisi Pamong Praja, tanggal 19 Desember 2009 ditetapkan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Pekalongan atau KPAD Kota Pekalongan. Dan Peraturan Walikota Nomor 34 th. 2008 tentang tugas dan fungsi Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan.