Pemusnahan Arsip, Tertibkan Tata Kelola Dokumen

Dinarpus Kota Pekalongan melalui Bidang Kearsipan melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip pada Kamis, 22 Januari 2026 di DINKOMINFO Kota Pekalongan, sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan arsip yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pemusnahan arsip ini diikuti oleh perwakilan Dinkominfo, Bagian Hukum, Inspektorat dan Staff Bidang Kearsipan, guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai prosedur.
Pemusnahan arsip dilaksanakan terhadap dokumen yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna administrasi, hukum, maupun historis. Seluruh tahapan pemusnahan dilakukan berdasarkan Peraturan tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, yang mengatur mekanisme, tata cara, serta pengawasan dalam pelaksanaan pemusnahan arsip.