SOSIALISASI PERATURAN WALIKOTA NO 5 TAHUN 2023 TENTANG KODE KLASIFIKASI ARSIP PEMERINTAH KOTA PEKALONGAN

Hari Rabu tanggal 14 Januari 2023 telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota No 5 Tahun 2023 tentang Kode Klasifikasi Arsip  Pemerintah Kota Pekalongan, yang disampaikan Oleh Narasumber Kepala Bidang Kearsipan dan Arsiparis Muda Dinarpus Kota Pekalongan.

   

Maksud disusunnya Perwal tentang Kode Klasifikasi Arsip :
1. Menjadi acuan pelaksanaan dalam pengelolaan Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintah Daerah;
2. Memberikan pedoman kepada aparatur di unit pengolah dan unit kearsipan dalam :
     a. melakukan pemberkasan arsip dinamis berdasarkan subjek;
     b. menjamin informasi arsip dari kegiatan yang sama kegiatandan/atau
         masalahnya akan mengelompok ke dalam satu berkas;
     c. mengatur penyimpanan arsip secara logis sistematis dan konsisten;
     d. mendukung secara langsung penyusutan arsip;
     e. pengendalian dan membantu dalam mempercepat penemuan kembali arsip.

Tujuan Klasifikasi arsip adalah :
1. sinkronisasi informasi kearsipan dalam implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik;
2. menyelenggarakan pengelolaan arsip dari tahapan penciptaan sampai penyusutan berjalan selaras
    dan berkelanjutan;
3. mewujudkan penyelenggaraan kearsipan sebagai suatu sistem yang terpadu; dan
4. mendukung terwujudnya tertib arsip sesuai dengan tugas dan fungsi kegiatan di unit kerja di
    lingkungan Pemerintah Daerah.

Peraturan Wali Kota ini mulai diterapkan 20 Februari 2023

MATERI SOSIALISASI

1. Peraturan Walikota No. 5 tahun 2023
2. Materi Sosialisasi Perwal
3. Materi Penggunaan Klasifikasi